Tampilkan postingan dengan label Ilmu sosial. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ilmu sosial. Tampilkan semua postingan
"Geram !!" mungkin itu kesan pertama kita melihat gambar ini, bukan hanya umat muslim yang geram mungkin umat dari agama lain yang mencintai toleransi beragama juga geram melihat gambar ini, karena seakan-akan karya seni yang ditampilkan ini memiliki maksud memecah belah umat beragama dengan memprovokasi agam-agama yang dianggap berada di khasta terbawah dan menganggap agama yang berada di khasta atas adalah paling hebat dan benar, tapi tunggu dulu...apa karya seni ini hanya sekedar menunjukan bahwa umat islam paling bawah, umat kristen ditengah dan umat yahudi di paling atas? kalau begitu mungkin karya seni menjadi karya seni yang memiliki nilai yyang sempit, coba kita lebih teliti lagi, perhatikan posisi mereka. Ada sebuah maksud tersirat dari posisi mereka. Jangan melihat umat muslim hanya berada dibawah dalam keadaan sujud saja coba kalian pikirkan kenapa harus sujud?? ini menggambarkan bahwa umat muslim "hanya sedang sujud" coba bayangkan ketika umat muslim mulai berdiri...bukankah mereka yang berada di atasnya akan tumbang? jangankan berdiri, ketika umat muslim mulai duduk saja mereka akan jatuh!.
Read more
Kebanyakan mahasiswa sering kali menyerukan kata-kata dengan nada tidak enak kepada para koruptor.Mulai dari aksi turun ke jalan maupun dalam forum-forum diskusi.Namun tanpa disadarinya ternyata bibit-bibit menjadi koruptor juga ada pada diri mereka.Misalnya saja korupsi waktu,mencontek saat ujian,korupsi nilai dll.Mugkin hal itu sudah biasa di kalangan mahasiswa dan ternyata ada hal yang lebih luar biasa.Apakah itu ? Jawabanya adalah mahasiswa pemakan uang rakyat,mahasiswa yang tidak amanah dalam mengelola,memanfaatkan uang yang di amanahkan rakyat kepadanya.Bukankah uang yang diberikan pemerintah kepada mahasiswa penerima bidik misi juga uang dari rakyat ? terus mahasiswa bidik misi yang seperti apa yang dikatakan sebagai tikus-tikus kampus ?
Read more
Tidak
Akan Mundur Menangani Kasus Apa Pun
Ketua KPK Abraham Samad
Dalam kamus abraham samad, semua
orang sama dimata hukum. Dan tampaknya betul-betul dilakoninannya tanpa pandang
bulu. Pria kelahiran makkasar, sulawesi selatan, 27 november 1966, ini tidak
gentar dalam menggiring kasus-kasus besar seperti kasus korupsi hambalang, ke
pengadilan. Juga skandal century yang sebelumnya dinilai oleh banyak pihak
hampir mustahil dibawa ke pengadilan.
Sepak terjangnya dalam memerangi
korupsi membuat ia akrab dengan teror. Sewaktu menjadi aktivitas anti-korupsi
di Makassar, rumah serta usaha milik istrinya dirusak sekelompok orang karena
ia mencoba melawan praktek korupsi disana. Kini dengan jabatan sebagai ketua
KPK, terror itu makin sering dialaminya, meski, untungnya, baru sebatas ancama
lewat telepon atau pesan sms. Ancaman
itu mulai dari akan membunuhnya sampai akan menghabisi keluarganya.
Toh, Abraham tak gentar, tak pula
surut. Ia sangat yakin Tuhan melindungi. “kami sekeluarga sudah mewakafkan diri
untuk pemberantasan korupsi,” kata ayah dua anak itu saat diwawancarai wartawan
Gatra Taufik Alwie dan Anthony Djafar, serta pewarto foto Dharma Wijayanto.
Dalam wawancara yang berlangsung
hangat di ruang kerjanya di gedung KPK, jalan H.R. Rasuma Said, Jakarta
Selatan, kamis pekan lalu, itu Abraham bicara banyak dan blak-blakan, mulai
dari soal revisi KUHP dan KUHAP, pengusutan kasus Hambalang dan Century, hingga
rencananya ke depan setelah masa
tugasnya sebagai Ketua KPK berakhir. Berikut petika wawancara itu:
Mengapa KPK sangat
keberatan dengan draf RUU KUHP dan KUHAP, sampai mengirim surat ke Presiden dan
pimpinan DPR, meminta agar pembahasannya ditunda?
Sejak awal kami merasa, sebagai
user undang-undang tersebut tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan
rancangannya. Kami bertanya-tanya, ada apa? Dan kami baru tahu setelah draf
masuk ke DPR. Prinsipnya, bukan
persoalan menolak atau tidak, melainkan ada keberatan karena sepanjang proses
hingga ke DPR, banyak terlewati dan tidak sesuai dengan prosedur. Banyak
hal-hal menyangkut substansi dalam rancangan itu, yang kalau dilanjutkan dapat
memperlemah atau mengeliminasi kewenangan KPK.
Misalnya?
Terutama kewenangan dalam tahapan penyelidikan yang dihilangkan
sehingga KPK tidak dapat lagi melakukan lawful interception, seperti penyadapan.
Kalau ini terjadi, ibarat manusia, sepanjang substansi masalah korupsi
dikeluarkan dari RUU itu. Contohnya lagi , suap-menyuap yang dikategorikan
gratifikasi justru dianggap sebagai penyalahgunaan jabatan. Artinya, kalau itu terjadi, bukan delik korupsi. Padahal
kasus korupsi yang selama ini ditangani KPK lebih banyak suap-menyuap. Sekali
lagi, tolong ketentuan tindak pidana korupsi dikeluarkan dari rancangan
undang-undang itu.
KPK optimistis
pemerintah dan DPR akan mendengar suara KPK?
Mudah-mudahan ada
kesepahaman dengan pemerintah melalui
dialog formal dan non-formal, dan saya pikir dapat dipertemukan dengan baik.
Kami juga bertanya-tanya, kok membahas begitu
banyak pasal hanya pasal dalam waktu singkat, yang kesannya dibuat
terburu-buru. Jangan sampai menghasilkan UU tidak secara ideal dalam penegakan
hukum.
Keberadaan KPK
tidak lepas dari seorotan publik. Salah satu, misalnya, menyangkut penetapan
penahanan yang berbeda terhadap tersangka. Ada yang segera ditahan, tapi ada
pula yang sekian lama dulu baru ditahan, sehingga dianggap pilih kasih.
Komentar anda?
Begini OTT (operasi tangkap
tangan) itu sangan terikat dengan batasan waktu, sehingga dalam kasus-kasus
tersebut biasanya masa penetapan tersangka dan penahan seseorang itu terbilang
cepat, dengan pembatasan waktu 120 hari.
Ada ketentuan dalam KUHP bahwa
masa penahanan seseorang dibatasi 120 hari. Dan kalu tidak selsesai pemberkasan
perkara, yang bersangkutan dapat bebas demi hukum. Kami tidak ingin ada
tersangka bebas demi hukum. Karena itu, kami sangat menjaga dan menghitung
betul waktu penahanan seseorang dengan masa proses penyidikan, dan biasanya
perkara tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan.
Kasus-kasus tertentu biasa
membutuhkan masa penyelesaian penyelidikan yang lama dan berbulan-bulan, malah
sampai tahunan, seperti dalam kasus Hambalang. Penetapan tersangka Alfian (Andi
Alfian Mallangrangeng) cukup lama, karena mengalami proses yang panjang dengan
ruwetnya perkara, yang tidak mungkin selesai dalam waktu cepat.
KPK tidak mengenal
SP-3 atau surat perintah penghentian penyidikan. Dengan begitu, banyak yang
menilai KPK bisa saja melakukan abuse of power, seperti memaksakan suatu perkara yang diselidiki
harus masuk ke pengadilan, padahal mungkin saja perkara itu tidak cukup kuat
untuk dinaikkan ke pengadilan. Bagaimana menurut anda?
Karena itu, pada tahap penyidikan
di KPK menjalani proses yang menyita waktu cukup lama, bisa tahunan utuk satu
perkara. Mengapa? Karena pada tahap penyelidikan kami benar-benar meneliti
secara detail, membedah kasus itu secara dalam, apakah ditemukan dua alat bukti
atau tidak.
KPK itu prudence, sangat berhati-hati dalam menyelidiki suatu perkara di
tahap penyelidikan. Begitu pula ketika seseorang ditetapkan menjadi
tersangka, kami harus lebih dulu semuanya
hakulyakin, tidak hanya 100%, bahkan bisa 1000%, dengan ditemukannya minimal
dua alat bukti. Kalau ternyata ada, maka ditingkatkan ke penyeledikan.
Kalau tidak kami hentikan (tidak
disidik), karena kami tidak mengenal SP-3. Ada beberapa kasus yang tidak kami
lanjutkan karena kami memang tidak
menemukan alat bukti. Kami harus benar-benar firm. Dengan tidak dikenalnya
istilah SP-3 di KPK, justru sebagai kontrol bagi aparat penegak hukum untuk
tidak memperdagangkan perkara.
Dalam proses
pemanggilan seorang tersangka ke KPK, ada juga yang mbalelo, menolak pemanggilan. Apakah sikap tersangka seperti
itu dapat mengurangi wibawa KPK di mata publik?
Kalau (tersangka) mau
manuver-manuver, ya, silakan saja. Tapi bagi kami tidak ada seorang pun yang
kebal, kalau penyidik KPK sudah meninggal. Siapapun orangnya.
Banyak pihak yang
merasa keberatan terhadap sikap KPK yang kerap menggeledah ruangan atau tempat
kediaman, yang seperti terkesan tidak sopan dan tidak menghargai....
Menurut saya, semua kritikan,
masukan dan gagasan kami verifikasi. Yang baik dipertahankna. Mungkin bagi kami
perlu ada perbaikan, namun saya melihat disitulah ceriminan penyidik KPK.
Artinya, mereka tidak pandang bulu, ditempat manapun, mereka tetap menjalankan
tugas. Kalaupun menyalahi prosedur, kami pengawas internal yang dapat memberi
hukuman etik. Justru saya melihat bahwa KPK ini benar-benar lembaga independen,
tidak tunduk pada institusi manapun saat berkerja, menggeledah ruangan atau
tempat. Walaupun pimpinannya dipilih DPR, penyidiknya tetap profesional.
Begitulah seharusnya lembaga penegak hukum bekerja.
Menyangkut
infrastruktur KPK, apakah yang ada sudah cukup ideal?
SDM kami sangat terbatas, dengan
jumlah pegawai keseluruhan sekitar 1000 pegawai dan penyidik hanya 70-an orang.
Padahal, mereka inilah yang melakukan investigasi, mengolah data dan bahan
perkara kasus korupsi di seluruh Indonesia. Jika mengacu ke Hong Kong yang
tidak jauh berbeda luasnya dengan Jakarta, ICAC ( Independent Commission Againts
Corruption, KPK Hong Kong) memiliki penyidik 2000 orang dengan pegawai 3000.
Tapi, keterbatasan bukan merupakan kendala bagi kami untuk bekerja.
Caranya, dengan memiliki roadmap sehingga
pemberantasan korupsi dapat bekerja tidak secara serampangan. Ada prioritas
utama yang kadang orang lain menerjemahkan sebagai tebang pilih kasus. Padahal,
bukan itu maksudnya. Misalnya, kami memprioritas grand corruption, yaitu
korupsi berskala besar dengan indikator pelakunya penyelenggara, penentu
kebijakan, aparat penegak hukum, dengan jumlah kerugian negara yang signifikan.
Sekalipun nilai kerugian negara
kecil, kalau pelakunya aparat penegak hukum seperti hakim, yang terima suap
tetap harus kami tangani. Alasannya, jika aparat penegak hukum lain. Di situ
ada kendala psikologis dan teknis, makanya KPK harus turun tangan.
Ada pula fokus skala prioritas
memantau korupsi di sektor hajat hidup orang banyak yang berdampak langsung
pada masyarakat luas. Sektor ketahanan pangan plus, ketahanan energi dan
lingkungan , serta pertambangan dan mineral, sektor pendapatan pajak. Kenapa ke
sana, karena APBN dari pajak kita belum optimal dengan banyaknya kebocoran.
Saat ini ada dua
kasus yang tergolong grand corruption yang mnyita perhatian publik, yaitu kasus
Hambalang dan kasus Century. Apakah KPK dapat menuntaskan kedua kasus ini?
Insya Allah bisa, kalau
teman-teman penyidik tetap diberi semangat. Mengapa kasus Century begi lama,
karena keterbatasan SDM. Bagi saya tidak melihat waktu sampai kapan
selesainya, tetapi yang terpenting
bagaimana perkara itu sampai ke pengadilan. Persidangan akan terbuka dan
masyarakat akan mengontrol. Di persidangan, semua akan terungkap siapa dan
bagaimana mereka berperan. Silakan masyarakat dan media memantaunya.
Dalam kasus
Hambalang, banyak pihak, termaksud Anas Urbaningrrum, mengait-ngaitkan dengan
Cikeas, terutama dengan Edhie Baskoro, putra Presiden Susilo Bambang Yudhoyono,
yang disebut juga terlibat menerima dana. Bagaima KPK menyikapi?
Kami tidak terpengaruh oleh
omongan siapa pun ketika mereka berbicara ke media, karena orang-orang seperti
itu beraninya hanya ke media, tetapi tidak diungkap ke penyidik. Bagi kami,
ibaratnya keterangan itu hanya berdiri, bukan dari BAP (berita acara
pemeriksaan).
Jika keterangan yang diperoleh di
luar BAP, penyidik KPK tidak menanggapi, sekalipun misalnya orang tersebut
menunjuk orang lain terlibat. Biasanya, ketika lain waktu kami panggil dan
periksa, kami tanya tentang keterangannya itu apakah akan ditindaklanjuti untuk
BAP-kan, ternyata menolah.
Anas belum bicara soal itu dalam
BAP. Kalau nanti dia bicara, kami akan tindaklanjuti. Kami akan tanyakan, apa
benar yang dikatakan itu bisa dituangkan dalam BAP. Jangan Cuma beraninya di
depan wartawan, tapi ketika diperiksa penyidik diam saja.
Anas belum bicara itu dalam BAP.
Jangan Cuma beraninya di depan wartawan. Tapi ketika diperiksa penyidik diam
saja.
Dalam kasus
Century, jika nanti menyentuh Wakil Presiden Budiono, KPK tidak gentar?
saya tidak ingin berandai-andai
karena sidangnya baru berjalan. Yang jelas, kami tidak akan mundur menangani
kasus apa pun. Kami tidak akan pernah menyelidiki kasus apapun dan semua itu
akan kelihatan nanti dipersidangan. Kami menganut prinsp equality before the law, semua orang sama di mata hukum.
KPK itu independen, tidak boleh
terinterverensi oleh siapa pun, apakah itu pemerintah, penguasa, pengusaha,
ataupun masyarakat. Pemerintah tidak boleh menginterverensi dan KPK tidak boleh
terinterverensi oleh kekuatan mana pun. KPK bekerja on the right track sesuai
dengan aturan hukum. Kalaupun dia pengusaha, kami tidak ragu-ragu karena kami
lembaga independen. Kami anggap enteng saja menyikapinya, tetapi perlu diingat
bahwa KPK tidak bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka karena
desakan-desakan masyarakat ataupun siapapun. Penetapan tersangka seseorang,
setelah ditemukan minimal dua alamat bukti yang cukup.
Mengenai wacana
hukuman mati bagi para korupto, Anda setuju?
UU kita hanya mengenal hukuman
seumur hidup, hukuman mati belum dimungkinkan. Namun, bagi saya secara pribadi,
kalaupun mau diterapkan hukuman mati, tidak ada masalah, sepanjang kejahatan
korupsi itu sudah luar biasa dan dilakukan berulang kali. Persyaratannya harus
ketat, tidak boleh semudah itu menghukum mati seseorang, karena menyangkut
nyawa dan hak asasi hidup seseorang.
Dengan kondisi dan
reputasi KPK saat ini, menurut anda, apakah sudah memberikan kepuasan bagi
masyarakat?
Mengingat ekspektasi masyarakat
cukup besar terhadap KPK dan melihat kondisi KPK saat ini, tentulah masih ada
gap. Namun dengan keterbatasan yang ada, bagi kami setiap tahun ada peningkatan
perkara baik dari segi kuantitas maupun kualitas dengan beragam kasus dan
pelakunya. Karena itu kami sangat berharap, DPR dan pemerintah punya good will,
memikirkan dan memberi dorongan (bagi kemajuan KPK).
Sebagai ketua KPK
yang banyak menangani kasus korupsi yang melibatkan pejabat dan orang-orang
besar, tentu anda pernah mendapat teror. Seberapa sering teror itu dan apa
bentuknya?
Itu hal lumrah, dan pastilah
semua pimpinan KPK pernah merasakan ancaman-ancaman. Sejauh ini teror itu
berupa sms dan telepon. Bagi saya, teror itu Cuma sarapan saja, apakah SMS atau
telepon. Saya tidak pernah takut.
Anda pribadi
mungkin tidak takut, tapi bagaimana dengan keluarga anda?
Rupanya, keluarga dan anak-anak
saya sudah memaklumi risiko-risiko seperti itu. Kami sekeluarga sudah
mewakafkan diri untuk pemberantasan korupsi. Semua itu tidak ada masalah dan
kami ikhlas serta meyakini bahwa setiap perjuangan di jalan yang benar itu akan
mendapat perlindungan dari Allah SWT.
Apa rencana
selanjutnya seusai menjadi Ketua KPK?
Masa tugas saya berakhir tahun
2015 dan sampai sekarang saya belum berpikir untuk mendaftar lagi yang kedua
kalinya. Saya ingin memberikan kesempatan kepada generasi di bawah saya yang
punya talenta, komitmen, dan perjuangan yang sama. Menurut saya, kita harus
bisa menciptakan pejuang-pejuang anti-korupsi lainnya.
Akan kembali
menjadi pengacara?
Saya juga belum berpikir ke sana.
Saya ingin membangun sebuah generasi untuk melanjutkan gerakan dan semangat
anti-korupsi ini, bagaimanapun caranya lainnya.
Jika kelak mendapat
tawaran sebagai calon presiden atau calon wakil presiden?
He, he, he.... kalau saya ditanya
“apakah anda bersedia menjadi calon presiden atau wakilnya”, saya akan menjawab tidak bersedia dan
mempersilakan putra-putri yang lebih bagus dari saya. Meskipun demikian, siapa
pun, manusia tidak ada yang bisa menolak takdir. Kita tidak mampu menolak itu.
Sama ketika cita-cita saya ingin bergabung dengan KPK dulu, tidak ada pikiran
menjadi ketua KPK. Tapi, Tuhan menakdirkan saya menjadi Ketua KPK dan saya
tidak mampu menolak takdir itu.
Sumber
: Majalah berita mingguan GATRA edisi 26 maret 2014.
Read more
Langganan:
Postingan (Atom)